Kang Giri Bupati Ponorogo: Pemberkasan Reyog Ponorogo UNESCO/ICH-01 Telah Usai

Kang Giri Bupati Ponorogo: Pemberkasan Reyog Ponorogo UNESCO/ICH-01 Telah Usai

15/03/2022 0 By Wahyudi

KOMPASNUSANTARA, PONOROGO – Pemkab Ponorogo dan Komunitas Reyog Indonesia resmi menyerahkan berkas nominasi reyog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda yang tercatat di UNESCO/ICH-01 kepada Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kang Giri Bupati Ponorogo, pada siaran pers.

“Alhamdulillah, berkat do’a serta dukungan seluruh masyarakat dan komunitas reyog Ponorogo baik di Indonesia maupun di luar negeri, kami telah menyerahkan berkas nominasi Reyog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda yang tercatat di UNESCO/ICH-01 kepada Kemendikbudristek,” ungkap Kang Giri Bupati Ponorogo, Selasa, (15/3/2022).

Kang Giri juga menjelaskan bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan mencakup dossier isian ICH-01 berupa 10 foto dan video dokumenter dengan durasi 10 menit.

“Atas doa serta dukungan seluruh masyarakat Indonesia, serta atas ijin Alloh SWT, dokumen Reyog Ponorogo tersebut akan dikirim ke UNESCO oleh Kemendikbudristek,” tambahnya.

Sementara itu Hamy Wahyunianto selaku Koordinator Tim Asistensi Reyog Ponorogo menyampaikan bahwa timnya mempunyai tugas khusus dari Bupati Ponorogo untuk mengawal prosesnya.

Hamy mengatakan berkat kerja sama berbagai elemen Komunitas Reyog Ponorogo ini berhasil membuat berkas dokumen nominasi ke UNESCO tepat waktu.

“Kami diberi waktu sampai tanggal 14 Maret 2022 kemarin oleh Kemendikbudristek untuk melengkapi berkas ajuan nominasi ICH-01, berkat kerja sama berbagai k
komunitas Reyog Ponorogo kami dapat menyelesaikan target yang diberikan panitia,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pengumpulan data dilakukan dengan study pustaka, wawancara dan observasi lapangan meliputi wilayah Jabodetabek, Kota Metro Lampung, Kota Surakarta serta Kabupaten Ponorogo bersama dengan tim film dari ISI Surakarta.

“Dari riset tersebut ditemukan fakta bahwa karena adanya pembatasan sosial pada masa pandemi covid 19, Reyog Ponorogo hampir terancam punah, untuk itu kami mengajukan berkas nominasi ICH-01 dalam daftar perlindungan mendesak,” pungkas Hamy Wahyunianto pada acara Siaran Pers oleh Kang Giri Bupati Ponorogo tersebut. (*)