Eksekutif dan Legislatif Ponorogo Kebut Perda PDRP

Hari Prasetyo 05 Jun 2025 Pemerintahan
Eksekutif dan Legislatif Ponorogo Kebut Perda PDRP

KOMPAS™, PONOROGO – Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan deadline waktu 15 hari kerja usai dilakukan evaluasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo bersama pihak eksekutif secara maraton melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo menegaskan, urgensi pembahasan revisi Perda 11/2023 mengacu surat evaluasi dari Kemendagri. Diberikan deadline 15 hari kerja dan wajib ditepati karena daerah akan terkena sanksi jika batas waktu ini terlanggar.

“Ini bukan hanya soal teknis regulasi, tapi juga tanggung jawab bersama dalam membangun Ponorogo. Tantangannya adalah bagaimana merumuskan kebijakan fiskal yang tidak membebani rakyat,’’ ujarnya sebagaimana dikutip dari ponorogo,go.id, Rabu (4/6/2025).

Pembahasan perda PDRD, menurutnya menjadi tonggak penting dalam reformasi kebijakan fiskal daerah yang lebih progresif, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Dengan tanpa harus kehilangan arah pada target pembangunan jangka panjang.

Selain itu menyebut bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pembahasan melibatkan Badan Pembentukan (Bapem) Perda bersama Komisi B DPRD Ponorogo serta unsur pimpinan dewan,’’ pungkasnya.

Sementara Bupati Sugiri Sancoko, mensyaratkan rumus bahwa pajak dan retribusi daerah tidak boleh membebani masyarakat.

“Meskipun kita menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang paling penting adalah cara mencapai target PAD itu tidak harus menginjak rakyat dan tidak menaikkan pajak, tapi memajaki pihak-pihak yang mestinya wajib membayar pajak,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko.

Pembahasan yang dilakukan eksekutif bersama legislatif tidak sekadar memasukkan poin-poin hasil evaluasi Kemendagri. ‘’Namun juga mencakup penyesuaian berdasarkan evaluasi internal dari perangkat daerah penghasil PAD yang selama dua tahun terakhir mengalami kendala ketika menerapkan regulasi lama.

Menurutnya revisi Perda 11/2023 harus utuh dan holistik (menyeluruh). Sebab, perda PDRD akan menjadi menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi daerah yang hasilnya untuk pembangunan infrastruktur dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‘’Saya berharap meskipun waktunya pendek, tapi kualitas pembahasan tetap terjaga,’’ pungkas Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo saat Rapat Paripurna DPRD Ponorogo.(*)