Fatwa Haram Sound Horeg di Jatim, Bagaimana?

KOMPAS™, JATIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) tengah menggodok fatwa haram untuk Sound Horeg. MUI juga sedang berdiskusi dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT, sebelum membahas lebih lanjut dalam forum Bahtsul Masail.
“Secara khusus MUI masih membahas bersama para pemilik sound horeg, korban sound horeg dan dokter spesialis THT,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin saat dikonfirmasi CNN Indomesia, Kamis (10/7).
Selain dengan pengusaha dan dokter, kata Ma’ruf, MUI Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait aturan dan regulasinya. “Tadi ada pihak kepolisian, pemprov, Bakesbangpol, dan lain-lain,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Jatim tengah menyiapkan regulasi untuk sound horeg yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak memastikan regulasi itu akan mengatur aktivitas sound horeg. Pembahasannya tengah dilakukan lintas sektor.
“Sedang digodok, tidak didiamkan, sedang digodok, kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait,” kata Emil, Rabu (9/7).
Emil menyatakan fenomena sound horeg tak bisa diabaikan lantaran bisa menimbulkan konflik sosial. Maka itu, perlu ada jalan tengah untuk melindungi semua pihak.
Sound horeg merupakan sistem audio atau sound system dengan volume yang cenderung keras hingga menimbulkan getaran.
Perangkat pemutar musik disertai pengeras suara rakitan ini biasanya muncul dalam pesta rakyat, pawai warga dan sejumlah acara lainnya
Banyak masyarakat di beberapa daerah Jatim sedang menggandrungi sound horeg. Namun, tak sedikit pula yang merasa terganggu dengan kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan.
Sementara itu Gus Iqdam, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilu Taubah Blitar tak hanya menanggapi, tetapi juga menawarkan solusi kepada para pengusaha sound horeg.
“Saat ini kan ada fenomena mbah kiai dan bahtsul masail mengeluarkan fatwa tentang sound horeg yang dimaksud beliau itu rangkaian dari sound horeg yang mungkin beliau ketahui, yang viral-viral itu. Sebenarnya kan yang viral-viral itu kan memang bermasalah,” ujar Gus Iqdam, Jumat (11/7) seperti dilansir kabarbaik.co
Menurutnya, sejumlah sound horeg memang memunculkan persoalan. Salah satunya karena melibatkan penari yang berpakaian terbuka dan menonjolkan lekuk tubuh. Namun, ia menegaskan bahwa bukan berarti seluruh sound horeg harus dihapuskan.
“Bukan berarti pemilik sound horeg terus sound-nya dibakar, tidak. Dikecilkan volumenya, terus jangan boleh diikuti oleh mbak-mbak penari yang bajunya belum jadi. Udah gitu aja, lo boleh-boleh sound-nya tetap dipakai, gampang-gampang,” jelasnya.
Gus Iqdam menegaskan bahwa fatwa haram tersebut tidak bisa disamakan dengan hukum keharaman mutlak seperti pada babi atau air liur anjing. “Terus setelah itu sound-nya haram seperti air liurnya anjing, tidak seperti itu. Sound-nya halal,” pungkasnya. (*)
ekoran
