PSHT Resmi Terdaftar Ormas di Bakesbangpol Trenggalek

PSHT Resmi Terdaftar Ormas di Bakesbangpol Trenggalek

KOMPAS™, TRENGGALEK – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek kini resmi tercatat sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Trenggalek. Pengakuan ini diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, pada Selasa, 29 Juli 2025,

Ini menandai langkah penting PSHT dalam memperkuat eksistensi dan kiprahnya di tengah masyarakat.

Pencatatan resmi dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah pengurus PSHT Cabang Trenggalek menyerahkan dokumen legalitas berupa Surat Keputusan dari Kementerian Hukum (Kemenkum RI) dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung ke kantor Bakesbangpol yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

Surat Keputusan tersebut juga mengukuhkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT secara Nasional, sementara Teguh Wahyudi dipercaya sebagai Ketua PSHT Cabang Trenggalek. Dengan struktur kepengurusan yang jelas ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan memperlancar berbagai aktivitas organisasi di tingkat daerah.

Teguh Wahyudi menyampaikan harapan besar agar legalitas resmi ini dapat menjadi pemicu soliditas dan kebersamaan anggota PSHT Trenggalek.

“Dengan pengakuan pemerintah, kami berharap PSHT Trenggalek semakin guyub, rukun, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya seperti dilansir Liputan Terkini.

Pengakuan resmi dari pemerintah ini menjadi tonggak bersejarah sekaligus motivasi bagi PSHT untuk terus aktif berperan dalam pembangunan sosial dan budaya di Kabupaten Trenggalek. Dengan fondasi yang semakin kuat, PSHT siap menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dan berdaya saing.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Saeroni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek. Dokumen legalitas yang diserahkan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan dinyatakan valid serta resmi tercatat di Kementerian Hukum (Kemenkum RI). Hal ini menjadi langkah penting dalam menguatkan status PSHT sebagai organisasi masyarakat yang sah di daerah.

Saeroni menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, setiap organisasi masyarakat yang sudah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham wajib melaporkan struktur kepengurusannya kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan administrasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap ormas agar berjalan sesuai aturan dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Sebelumnya, kata Saeroni, terdapat dualisme kepengurusan PSHT yang melapor ke Kesbangpol Kab. Trenggalek. Namun, keduanya belum mendapat pengakuan resmi, sehingga belum tercatat secara sah. Situasi ini sempat menimbulkan kebingungan terkait kepengurusan yang legal dan diakui oleh pemerintah.

Kini, setelah melalui proses administrasi yang lengkap dan pengesahan resmi, hanya satu kepengurusan PSHT yang tercatat sah di Bakesbangpol, yaitu di bawah pimpinan Teguh Wahyudi.

“Kalau dari Kemenkum ini satu dan sekarang tercatat satu kepengurusan di Kesbangpol. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan dan memastikan organisasi berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

This will close in 0 seconds